Omnibus Law Bidang Pendidikan Dorong Perguruan Tinggi Berinovasi

12-05-2020 / KOMISI X
Anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah. Foto : Andri/Man

 

Anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah mengatakan, Omnibus Law bidang Pendidikan tinggi bertujuan untuk mendorong lahirnya konsep penerapan riset dan inovasi di perguruan tinggi, untuk selanjutnya terhubung dengan dunia industri sebagai pengguna.

 

“Dengan demikian penerapan riset dan inovasi di perguruan tinggi tidak hanya menjadi wadah untuk menghadirkan pekerja, namun untuk membuka lahirnya dunia kerja melalui penerapan riset dan inovasi,” ungkap Ferdiansyah melalui rilis yang diterima Parlementaria, Selasa (12/5/2020)

 

Ferdiansyah menjelaskan sejumlah regulasi Pendidikan sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman. Setidaknya ada tiga Undang-Undang (UU) bidang Pendidikan yang harus direvisi, seperti UU Sistem Pendidikan Nasional, UU Pendidikan Tinggi dan UU Guru dan Dosen. “UU Sisdiknas misalnya, disahkan pada 2003 dan sudah hampir dua dekade,” ungkapnya.

 

Sementara situasi dan kebutuhan di lapangan sudah jauh berkembang seperti revolusi industri 4.0, hingga disrupsi teknologi yang mengubah perilaku masyarakat. “Sudah barang tentu, UU yang hendak direvisi tersebut harus memiliki semangat omnibus law seperti yang dicanangkan pemerintah Indonesia saat ini,” jelasnya.

 

Selain itu, menurut dia, perguruan tinggi juga memiliki sekelumit masalah terkait lapanagan kerja, mulai dari rendahnya keterlibatan industri, peraturan dan persyaratan yang ketat, kurikulum yang kaku, dan kesenjangan dalam kompetensi dosen.

 

Legislator Fraksi Golkar itu menambahkan dalam RUU Cipta Lapangan Kerja, terdapat dukungan riset dan inovasi. Salah satu alasan mengapa masih rendahnya peringkat indeks inovasi Indonesia dalam kancah global dikarenakan banyak riset yang tidak mendapatkan dukungan dan perhatian.

 

“Dunia industri sebagai wahana yang langsung merealisasikan riset dan inovasi tersebut menjadi karya nyata dan berujung pada terciptanya lapangan kerja. Selama ini, riset dan inovasi banyak berhenti menjadi kertas dan hanya menjadi sebuah tulisan,” terangnya.

 

Meski demikian, lanjut Ferdi, RUU tersebut masih berupa rancangan yang belum final dan masih memerlukan proses yang Panjang. Masukan dari akademisi diperlukan untuk perhatian dan perbaikan,” pungkas politisi Fraksi Partai Golkar itu. (rnm/es)

BERITA TERKAIT
Fikri Faqih Dorong Pendidikan Agama Jadi Pilar Integral dalam Revisi UU Sisdiknas
21-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menegaskan pentingnya pendidikan agama sebagai bagian tak terpisahkan dalam...
Revisi UU Hak Cipta Rampung, Royalti Musik Lebih Transparan
21-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota DPR RI Komisi X Once Mekel menekankan pentingnya tindak lanjut nyata dari DPR dan pemerintah untuk...
Furtasan: Perlu Redesain Sekolah Rakyat agar Lebih Tepat Sasaran
20-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi X DPR RI menyoroti pelaksanaan program Sekolah Rakyat yang menjadi salah satu prioritas Presiden Prabowo...
Fikri Faqih Terima Aspirasi Forum Guru Honorer dan PPPK di Jateng, Berharap Solusi Atas Persoalan Kepegawaian
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Keresahan tengah dirasakan ratusan guru honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Jawa Tengah. Persoalan...